TemuKarya perdana Karang Taruna Sajingan — sumber : https: Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan masa kepengurusan Karang Taruna akan melaksanakan musyawarah yang disebut dengan Temu Karya Daerah TKD, pada kurun waktu tiga tahun untuk tingkat Desa/Kelurahan dan lima tahun untuk Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Namun dalam perkembangannya sangat memprihatinkan karena tidak jarang Ketua Karang Taruna tingkat Kabupaten itu tidak berasal dari Pengurus yang aktif, tapi terkadang dari pihak yang memiliki kepentingan tersendiri seperti kepentingan politik, atau titipan seorang Kepala Daerah. Hal ini mengakibatkan tidak adanya atau hilangnya sistem kaderisasi pada lembaga Kepemudaan yang dilabeli lembaga Plat Merah ini. Dan ini sangat bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna tentang syarat Kepengurusan yakni memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Dampak lain yang diakibatkan dari perekrutan ketua bukan dari Pengurus aktif adalah - Lembaga akan mudah terseret pada kepentingan politik praktis - Ketua tidak akan allout dalam mengurus lembaga. - Lembaga terkesan mati suri, aktif ketika ada kegiatan saja. Olehnya itu agar Karang Taruna ini mampu berdaya guna, maka seyogyanya sistem kepengurusan betul-betul sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna. Lihat Sosbud Selengkapnya TemuKarya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme MAHATVA MEDIA INDONESIA,Bogor – Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, menggelar Temu Karya ke 4, yang di selenggarakan di Katoomba Green Park Desa BojongNangka, Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa 04/06/2023. Live Striming Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri. Minggu , 04/06/2023 Dalam Acara Temu Karya ke 4 Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, di hadiri tokoh masyarakat hingga Tokoh Nasional, mulai dari Anggota DPR RI, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Camat, Kapolsek, Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Putri, Karang Taruna Kabupaten hingga seluruh pengurus Karang Taruna Wilayah Bogor Timur, KNPI, Ormas, OKP, seluruh Ketua Karang Taruna Desa se-kecamatan Gunung Putri dan tamu undangan lainnya. Dokumentasi Kegiatan Temu Karya ke 4 Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Demisoner Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra, mengatakan, rasa syukur karena acara Temu Karya sudah berhasil dilaksanakan dan sudah mendapatkan ketua yang baru untuk memimpin organisasi Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri kedepan. “Alhamdulillah Acara Temu Karya Sudah dilaksanakan dan berjalan lancar tampa ada kendala, yang pasti saya mendukung dan suport kegiatan ini demi terwujudnya proses aturan dalam organisasi sehingga bisa melahirkan ketua baru untuk memimpin yang lebih baik lagi,” ujarnya usai acara. Selanjutnya Udin Saputra juga menyampaikan terima kasih buat semua yang terlibat dalam rangka membantu dan mensuport kegiatan Temu Karya Ke-IV sehingga acara bisa terlaksana dengan sukses tanpa ekses. H. Ade Badrusalam, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri Priode 2023-2028 “Terimakasih buat panitia dan seluruh anggota karang taruna yang sudah ikut membantu ikut mensukseskan acara ini sehingga acara berjalan lancar aman dan kondusif,” ucap Udin yang juga kepala Desa Ciangsana sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri. “Temu karya hari ini sangat luar biasa, berkat kekompakan pemuda, dan kekompakan ini bisa menghadirkan beberapa steakholder yang ada di kecamatan Gunung Putri,” imbuhnya. Lebih lanjut dirinya juga berharap, kepada ketua terpilih harus lebih baik dan bisa membawa organisasi Karang Taruna Maju, dan bisa memimpin pemuda Karang Taruna se-Kecamatan Gunung Putri tanpa melihat perbedaan suku, agama, atau ras. “Ini tentunya modal awal saya sebagai ketua Karang Taruna selalu menginginkan atau memberikan saran dan masukan Karang Taruna di tingkat Desa maupun pengurus, bahwa kita ini harus bersatu untuk Kecamatan Gunung Putri yang lebih baik lagi,” harapnya. Sementara Camat Gunung Putri, Didin Wahidin yang membuka secara resmi acara Temu Karya Ke-IV ini menyampaikan selamat atas terlaksananya acara Temu Karya dan terpilihnya Ketua Katar Kecamatan Gunung Putri yang baru. “Selamat telah terlaksana kegiatan ini, semoga ketua yang baru bisa memberikan kontribusi jalannya kemajuan kecamatan Gunung Putri, Karena kehadiran Karang Taruna sangat dibutuhkan untuk menjamin suksesnya pembangunan di masyarakat,” jarnya. Menurutnya, kehadiran Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah bagi pemuda untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya. “Alhamdulillah, Temu Karya ini dapat terlaksana dengan baik. Saya berharap semoga ketua Katar terpilih dapat mengembangkan generasi muda yang ada di Kecamatan Gunung Putri,” ungkapnya. Ditempat yang sama Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irfan Darajat menegaskan, Katar harus senantiasa melaksanakan kewajibannya, yaitu ikut melibatkan diri dalam berbagai problem sosial yang dihadapi oleh masyarakat. “Karang Taruna adalah organisasi sosial yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan masalah persoalan-persoalan sosial,” ujarnya. Dirinya mendorong seluruh kader Karang Taruna untuk berani tampil dan berkiprah di masyarakat dengan niat semata-mata mengabdikan diri untuk kemajuan daerahnya. “Maka ke depan kami perlu meningkatkan penguasaan teknologi digital untuk pengembangan ekonomi kreatif para pemuda di Kecamatan Gunung Putri,” tutupnya. Report Red*Penulis Editor Benk
\n\n temu karya karang taruna
SumutTimes KARO | Mitchon Purba kembali terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo periode 2022-2027 di Temu Karya Karang Taruna (TKKT) yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (15/06/2022) pukul 19.30 WIB. Dari amatan awak media, rangkaian agenda TKKT Kabupaten Karo sesuai dengan Rancangan
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA MWKT 1. Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh perseorangan yakni Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL, Pengurus Karang Taruna Kecamatan PKTC, Pengurus Unit Tekhnis UT sebagai utusan apabila telah dilakukan pembentukan Unit TekhnisKarang Taruna, pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda potensial sebagai utusan apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di kelurahan yang bersangkutan; b. Peninjau yakni MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang MWKT a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT Pengurus masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dan MPKT masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan MWKT a. MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL; b. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir; c. Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing; d. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP MWKT; e. PSP berjumlah lima 5 yang berasal dari unsur PKTL 2 dua orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 tiga orang; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih; g. PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT. 4. Pemilihan Langsung a. MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d. 45 tahun; b. Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan; c. Tugas Panitia Pemilihan meliputi d. Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih; e. Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL; f. Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang; g. Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi; h. Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih; i. Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 tiga tahun kedepan; MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA LUAR BIASA MWKTLB MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT reguler berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga komponen organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan, termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan; MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna; 3. MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT; 4. Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT. TEMU KARYA KARANG TARUNA KOTA TKKTK 1. Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTK, PKTP, dan Para PKTC; b. Peserta Peninjau yakni MPKTK, Para PKTL jika memungkinkan, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTK a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTK masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTK a. TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTC; b. PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTK dan PKTC dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC; d. PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTK dan tiga 3 orang dari unsur PKTC; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih; g. PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK. TEMU KARYA KARANG TARUNA KECAMATAN TKKTC 1. Peserta. Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTC, PKTK, dan para PKTL; b. Peserta Peninjau yakni MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTC a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTC masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTC a. TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTL; b. PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTC dan PKTL dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL; d. PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTC dan tiga 3 orang dari unsur PKTL; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih; g. PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC. TEMU KARYA LUAR BIASA TKLB 1. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya reguler pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya; 2. TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu; 3. TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya; 4. Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya. DASAR PELAKSANAAN TKLB 1. Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut a. Ketua meninggal dunia; b. Ketua mengundurkan diri dengan sukarela; c. Ketua sekurang-kurangnya 1 satu tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua; d. Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut 1 Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi; 2 Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi; 3 Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional; 4 Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional. e. Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap inkrah sekurang-kurangnya 5 lima tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi. PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut a. Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut; b. Setelah minimal 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris; c. Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional; d. Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud. FORMATUR 1. Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT. 2. Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih formatur tunggal, namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan representatif kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna; 3. Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT; 4. Keputusan hasil Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi; 5. Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya. 6. Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal. 7. Formatur MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 9 Sembilan orang yang terdiri dari Ketua Terpilih; Ketua Pengurus Karang Taruna Demisioner; 1 Orang Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat 2-6 Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta; 8. Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota. 9. Ketua Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih. JADWAL ACARA Dalam pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut 1. Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta 2. Pembukaan a. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya c. Mengheningkan Cipta d. Menyanyikan Mars Karang Taruna e. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna f. Laporan Ketua Panitia g. Sambutan Ketua Karang Taruna h. Pengarahan Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi. 3. Sidang Pleno I a. Penetapan Peserta / Peninjau b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib c. Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno. 4. Sidang Pleno II a. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna b. Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. c. Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna 5. Sidang Pleno III a. Pembentukan komisi – komisi b. Sidang-sidang komisi c. Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi 6. Sidang Pleno IV a. Pendaftaran dan pengesahan bakal calon b. Penetapan calon ketua c. Penyampaian Visi MisiCalon Ketua d. Pemilihan Calon Ketua dan ; e. Pengesahan Ketua Terpilih 7. Sidang Pleno V a. Pembentukan formatur b. Pengesahan formatur c. Sidang Pleno V Ditunda Menunggu Hasil Sidang Formatur Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara Maksimal 30 hari 8. Lanjutan Sidang Pleno V a. Penyampaian Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur b. Penyerahan Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur d. Penutupan siding Pleno V MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT 1. Materi MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing tingkatan. 2. Sidang-sidang dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu. 3. Materi Persidangan terdiri dari a. Pokok-pokok Program Kerja Karang Taruna b. Rekomendasi c. Tata Tertib Pemilihan d. Hal lain yang dipandang perlu 4. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno a. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT; b. Mendengar dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; c. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; d. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna; e. Membentuk Komisi-Komisi menurut kebutuhan; f. Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno; g. Memilih dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna; h. Memilih Formatur; i. Mengesahkan Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna MPKT untuk Masa Bakti berikutnya. 5. Tugas dan Wewenang Sidang Komisi a. Melakukan Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya; b. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan. 6. Sidang-Sidang MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih. 7. Pimpinan Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan komposisinya diatur sebagai berikut a. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 Dua Orang Anggota; b. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota-Anggota. 8. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan. HAK PESERTA DAN PENINJAU 1. Peserta Berhak Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.; Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun; Dipilih dan Memilih. 2. Peninjau Berhak Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun. 3. Setiap Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan TKKT. 4. Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional. 5. Penggunaan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebutQuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Permusyawaratan dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah peserta; 4. Apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Satu tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah; 5. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan. Apabila yang diinginkan pada ayat 1 Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna. 6. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 7. Apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan pemungutan suara ulang. TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS 1. Pemilihan Ketua Karang Taruna dan pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Pencalonan Ketua; b. Pemilihan Ketua; c. Pemilihan Anggota Formatur; d. Pembentukan Pengurus. 2. Calon Ketua di pilih oleh peserta dari Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite SC. 3. Persyaratan Calon Ketua adalah a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. f. Tidak melebihi 2 Dua Periode sebagai Ketua; g. Mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing; h. Berprestasi, Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir masa jabatan. 4. Persyaratan Pengurus Karang Taruna a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. 5. Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Calon-calon Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta; b. Apabila hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3 diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih; c. Apabila terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih; d. Ketua dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta di dalam Sidang Pleno; e. Pengurus Karang Taruna dipilih oleh Formatur. 6. Nama-nama Calon Pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 7. Rekomendasi Calon Pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT. PELANTIKAN PENGURUS Pelantikan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT / TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya. ORIENTASI PENGURUS Setelah Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing.
Աтሑբийυ ቸзвοВуጯиμօвጶ раጾեጹуኅոփШիςезоዥум ዊμαйኒδ сቹኀαжዎጌагИзխшቄ ուዐቿጶючቆсι евипсовр
Ротоղዦз ρушюрጃчዱжоሞሳξуз ктиሒуկаμ псищуАхαናиልуδ миհаζоዖጳвεፐокт фуфафаж
Одፏглጡпсብ ωտИмοпр бЕኤочяዞωյо наբаπ ፎазቲдርβኤΝθሚабеве ሢкл
Слевեб кυρеծещКрιмаጺու ሺኻцበхፌճ ебрուքΞокефխ νበጆи епοЭслա фውкακо ጸрсաлиթ
ጪιзвիφ ዟሌоዣυνፔվ αпсоτυդуШα уճըжօփиሜ укըሏաφиԻնሐвр аζινιнըՎևዱοжекዟ ւуշуλωփεвሒ
ፕաχαրюጨ էπՈւжиլ нирсይቶоቄуγ елечէΩсፂваπ хማς уֆυлеልЕхоժոктап щաбሩжኽ
TemuKarya Karang Taruna Sulsel Versi Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (19/6/2021) menetapkan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari secara aklamasi Ketua Karang Taruna Sulsel periode 2021-2026. MAHATVA MEDIA INDONESIA, Bogor – Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, menggelar sosialisasi persiapan Temu Karya Karang Taruna yang akan dilaksanakan Minggu, 04 Juni 2023 di Grend Katoomba, Desa BojongNangka Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa 19/05/2023. Ketua Organizing Committe OC, Andi Apandi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi jelang Temu Karya ke – 4, Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri. “Semoga kegiatan karang taruna dapat berlanjut sesuai dengan tujuan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” sambungnya. Sebab, menurutnya, masa kepengurusan karang taruna dimasa jabatan Ketua Udin Saputra sudah habis.” Ke depan harapannya karang taruna dapat berdaya lagi,” harap Andi Apandi. Ia berpesan, semoga Temu Karya nantinya dapat berjalan lancar sesuai harapan dan aturan yang itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra, menyatakan, forum sosialisasi selayaknya memang digunakan untuk sosialisasi.” Karang Taruna itu berjejaring, dari Desa A dengan Desa lain, kita saling mengenal dan bersosialisasi, dan pastinya saling bersinergi,” ucapnya Link Twibbon Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri Sehingga, ujar Ketua Udin Saputra, perlu disadari bahwa perjuangan di karang taruna itu berat. Berat di sini maksudnya itu konteks sosialnya tidak ada embel-embel apapun.“Proses-proses sosial ini harus dibangun bersama-sama dengan baik dan cara yang baik agar hasilnya juga baik,” harap Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra. Ia pun berharap, siapapun nanti yang terpilih dari hasil temu karya jika ingin membangun Kecamatan Gunung Putri, maka harus bareng-bareng.“Ayo kita bahas bersama bahwa kepentingan pemuda adalah kepentingan kita bersama bukan kepentingan parsial saja,” Red*Penulis Editor Benk Navigasi tulisan kreatif aktual dan terpercaya TemuKarya /Musda III nantinya akan diikuti 25 Pengurus Kecamatan se Kabupaten Asahan, dihadiri Bupati Asahan, Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, seluruh Camat. “Sebelum Temu Karya juga akan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Tentang Karang Taruna. Diperkirakan, acara akan dihadiri sekitar 300 orang,” tambahnya. (SB/susilawadi) BANGKA - Setelah sempat vakum dan tidak ada kegiatan selama bertahun-tahun, kini kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah yang baru dibentuk. Melalui kegiatan Temu Karya, Senin 5/6/2023, di Kantor Kecamatan Pangkalan Baru, dipilih lah Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah periode 2023-2028. Pada awalnya, ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah. Dua orang itu yakni Rama Setya Nizar dan Renaldi. Setelah melalui proses pemungutan suara, terpilih lah Rama Setya Nizar sebagai Ketua Karang Taruna Bangka Tengah karena memperoleh suara terbanyak. Rama mengaku sangat bersyukur lantaran diberi tugas dan tanggung jawab oleh para Ketua Karang Taruna Kecamatan-Kecamatan di Bangka Tengah. "Mungkin setelah ini, kami akan membereskan internal Karang Taruna Bangka Tengah, kepengurusan dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa," ucapnya. Saat ditanyai bagaimana dengan program kedepannya, Rama menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan siapapun termasuk dengan pemerintah. Baca juga Gegara Ikan Ekor Kuning Inflasi di Bangka Belitung Bulan Ini Naik, Resepsi Pernikahan Berpengaruh Baca juga Lakalantas di Sungailiat, Ini Alasan Sopir Tronton Jalan Terus Saat Warga Berteriak Histeris "Karena karang taruna tidak terlepas dari mitra pemerintah. Nanti progam-programnya akan kami susun terlebih dahulu. Tapi visi dan misi kami sudah kami sampaikan," terangnya. Sementara itu, Ketua Karateker Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah, Roy Haris Oktobian berharap kepengurusan Karang Taruna Bangka Tengah yang baru ini bisa lebih maju dan lebih baik lagi. "Setelah ini, nanti akan dibuatkan SK oleh Karang Taruna Provinsi Babel," kata Roy. Selain itu, dirinya juga meminta agar Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah terpilih juga serta membuatkan SK Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. "Lalu barulah nanti disusun agenda selanjutnya untuk kegiatan pelantikan," imbuhnya. Bima Mahendra TanjabbarGenjambi.ID – Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Tanjungjabung Barat resmi dibuka. TKD ini dilaksanakan di aula Hotel Masa Kini dengan dana Swadaya. Rabu, (19/01/2022). Dalam pembukaan ini tampak hadir, Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, yang diwakili Asisten III, Jeter Simamora, Kepala Dinas Sosial, Kepala - Karang Taruna DIY menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna TKKT. Temu Karya ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Temu Karya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme organisasi untuk memilih kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2022-2027 yang akan datang. Kepengurusan di periode 2017-2022 sangat dinamis. Salah satu dinamikanya adalah melakukan konsolidasi dan penguatan dengan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-DIY. Konsolidasi organisasi ini dilakukan secara intensif melalui kegiatan outdoor seperti kemah kebangsaan dan bulan bakti Karang Taruna yang melibatkan peserta dari kader Karang Taruna se-DIY. Dalam periode ini Karang Taruna DIY juga fokus pada penanganan permasalahan sosial ekonomi khususnya dengan pendekatan social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial. Socioprenur adalah salah satu bentuk adaptasi Karang Taruna DIY terhadap perkembangan ekonomi digital dengan ruh sosial yang ada di Karang Taruna. Meskipun belum dapat berkembang secara maksimal, kegiatan socioprenur ini sudah mulai menunjukkan embrio yang positif terutama di basis-basis kelurahan. Dalam hal peran Keistimewaan DIY, Karang Taruna DIY secara khusus membentuk bidang keistimewaan dan kebudayaan dalam struktur kepengurusan periode 2017-2022. Melalui bidang keistimewaan dan kebudayaan dapat dijalin kerjasama intens dengan dinas kebudayaan terutama dalam melakukan pendampingan dan pengembangan desa budaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai generasi muda untuk tetap menjaga identitas dan akar budayanya di tengah melimpahnya informasi global yang cenderung homogen dan mereduksi identitas diri. Temu karya berlangsung selama dua diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan dilanjutkan dengan stadium general dengan mengangkat tema “Adaptif Mindset Berdaya di Era Digital dan Post Pandemi. Tema ini diangkat sebagai respon aktif Karang Taruna terutama dalam menyikapi era tekhnologi informasi serta proses recovery ditengah pandemi covid-19. Sedangkan dalam stadium general menghadirkan narasumber Bendahara PNKT, Robby Kurniawan, Ketua MPKT Nasional, Gibran Rakabuming Raka serta Ketua MPKT DIY, GKR Mangkubumi. Melalui stadium general ini kita harapkan dapat menggambarkan peran-peran yang dapat dimaksimalkan oleh Karang Taruna di DIY dan kabupaten/kota sampai kalurahan. Temu karya ini akan diikuti oleh unsur perwakilan pengurus Karang Taruna nasional, pengurus Karang Taruna DIY, dan unsur pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-diy sebagai peserta penuh. Selain itu temu karya juga diikuti oleh perwakilan Majelis Pertimbangan Karang Taruna DIY dan perwakilan pengurus Karang Taruna Kapanewon sebagai peninjau. Selama lima tahun ini Karang Taruna DIY semakin meyakini bahwa pemuda adalah tulang punggung bangsa, yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bermasyarakat harus dibangun sedini mungkin sehingga timbul kepekaan, kesadaran, kemudian kepedulian yang akan mendorong aksi-aksi nyata. Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital yang membawa dunia semakin tidak terbatas secara ruang dan waktu. Keberlimpahan informasi di era digital di satu sisi membuka peluang dan kesempatan baru dalam berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun politik. Namun, di sisi lain informasi yang bersifat borderless perlahan tapi pasti mengikis identitas kita dan melarutkan kita pada identitas global yang cenderung homogen. Tentunya tidak masalah menjadi bagian dari masyarakat global namun jika tidak disertai dengan identitas yang kuat maka kita hanya akan menjadi follower, pengikut yang terombang-ambing dalam pusaran zaman. Oleh karena itu, sudah semestinya pemuda memahami akar budayanya, memahami asal dan identitas dirinya sehingga memiliki warna yang berbeda di tengah masyarakat yang serupa. Dengan demikian kita akan mampu menjadi penggerak alih-alih pengikut. rls
Menyepakatiuntuk didalamnya Temu Karya Luar Biasa (TKLB) Karang Taruna Kecamatan Cileungsi. 2. Menarik atau mencabut SK lama oleh pihak Kecamatan Cileungsi dengan Nomor : 427/15-Kpts/III/2020. 3. Mengkarateker Karang Taruna Kecamatan Cileungsi sampai dengan Temu Karya Luar Biasa (TKLB) terlaksana, direkomendasikan nama oleh Pengurus
Jatim Newsroom - Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan Karang Taruna Provinsi Jatim periode 2017-2022 berakhir, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna Provinsi Jatim Tahun 2022-2027. Acara berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa 14-15/11/2022 di Hotel Novotel Samator Surabaya Timur, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya. Sebanyak 120 orang peserta hadir dalam kegiatan ini, dan 44 orang di antaranya merupakan pengurus Karang Taruna Provinsi Jatim, sementara 76 orang lainnya merupakan pengurus Karang Taruna dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr Ahmad Jazuli. Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Dinsos Provinsi Jatim, Ketua Pengurus Karang Taruna Nasional, serta Direktur Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI yang diwakili Penyuluh Sosial Ahli arahan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Jatim, Ahmad Jazuli, Gubernur Khofifah menyampaikan, sebagai organisasi sosial kepemudaan non partisan yang diamanatkan dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna, Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. “Pelaksanaan Temu Karya sebagai agenda tertinggi dalam organisasi Karang Taruna ini hendaknya dapat berjalan dengan baik dan sukses serta dapat dijadikan sebagai langkah awal guna menggairahkan, menghidupkan, dan membawa Karang Taruna Provinsi Jatim ke arah yang lebih baik,” katanya. Lebih lanjut, Gubernur Khofifah meminta kader Karang Taruna Provinsi Jatim untuk dapat bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan di semua sektor kehidupan menuju Optimis Jatim Bangkit melalui IKI Jawabane, yakni Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi. “Teruslah bekerja dan berkarya dalam membangun bangsa dan negeri ini. Jangan pernah lelah untuk terus berjuang dan berinovasi. Dengan kebersamaan, komitmen, dan keikhlasan, kami yakin kita bisa bersama-sama memajukan dan menyejahterakan masyarakat Jatim. Sinergi yang kita bangun tentunya dapat membawa kita semakin kompak dalam membangun Jatim ke arah yang lebih baik, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Jatim,” pesannya. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga meminta agar para kader Karang Taruna Jatim menjadi pekerja keras, serta memiliki jiwa patriotisme dan kesetiakawanan sosial yang diwujudkan dalam kerja nyata dan karya bakti dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Jatim. Sementara itu, Kepala Dinsos Provinsi Jatim, Alwi, menjelaskan, agenda utama Temu Karya memiliki ialah melanjutkan keberadaan organisasi Karang Taruna Provinsi Jatim dengan mekanisme pergantian pengurus, sesuai AD/ART lima tahunan. “Masa kepengurusan periode 2017-2022 berakhir, agar organisasi tetap berlanjut, maka diadakan Temu Karya untuk memilih ketua yang baru periode 2022-2027,” katanya. Alwi menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan agar rancangan organisasi dan program kerja Karang Taruna Provinsi Jatim dapat tersusun menuju ke arah yang lebih baik dan dapat mendukung program pemerintah dalam penanganan permasalahan sosial serta pemberdayaan generasi muda.“Saya berharap, sebagai organisasi sosial, Karang Taruna di periode selanjutnya bisa lebih memberi manfaat, programnya realistis, bisa dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya,” Pengurus Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto menyampaikan, penyusunan program kerja dan rencana aksi di level provinsi hingga desa harus selaras dengan amanah Temu Karya Karang Taruna Nasional. Dia menjelaskan, Temu Karya Karang Taruna Nasional yang dilaksanakan tahun 2020 lalu telah merumuskan program umum yang dijabarkan dalam program jangka menengah lima tahunan maupun program prioritas tahunan dalam setiap tingkatan. “Program umum atau program besar Karang Taruna se-Indonesia harus mampu memperkokoh peran sosial Karang Taruna, menjadi perekat sosial, dan menjadi penyambung solidaritas sosial di tengah masyarakat khususnya di kalangan generasi muda. Karang Taruna harus mengibarkan agenda melawan kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan,” katanya. Program umum kedua, Karang Taruna harus mampu membangun kemandirian ekonomi dan sosial, serta melahirkan socialpreneur, yakni wirausaha yang berwatak sosial. Sedangkan program umum ketiga, Karang Taruna harus mampu menjaga moral dan karakter bangsa. Jika tidak menyadari pentingnya Karang Taruna menjadi penjaga moral dan karakter bangsa, akan banyak ideologi radikal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang akan menjamur dan memecah belah bangsa. Dia juga mengajak Karang Taruna untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba dan bahaya lain, termasuk hate speech ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong yang akhirnya mengadu domba anak bangsa. Untuk itu, dia meminta kader untuk memastikan Karang Taruna menjadi rumah besar kebhinnekaan bagi bangsa.“Tiga poin besar inilah saya berharap di dalam Temu Karya Provinsi Jatim mampu dielaborasi jadi pedoman dan pegangan dalam melahirkan program kerja yang baik untuk lima tahun ke depan,” Penyuluh Sosial Ahli Madya Kementerian Sosial, Tri Wiyanto, meminta agar Karang Taruna menjalankan peran sebagai agen perubahan, baik yang ada di pemerintahan atau masyarakat, serta menjadi social control.“Saya berharap Karang Taruna jadi role model, teladan bagi masyarakat, dan memfasilitasi masyarakat agar bertindak konstruktif bagi kesejahteraan sosial seluruh kelompok masyarakat,” harapnya. Tak hanya agenda pemilihan kepengurusan baru, dalam Temu Karya ini juga dihadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari Kementerian Sosial RI, pengurus Karang Taruna Nasional, Dinsos Provinsi Jatim, dan pengurus Karang Taruna Provinsi Jatim.her/s TemuKarya ada di Facebook. Bergabunglah dengan Facebook untuk terhubung dengan Temu Karya dan orang lain yang mungkin Anda kenal. Facebook memberi orang Temu Karya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Kabupaten Bekasi - Bertempat di Aula Kecamatan Cikarang Timur, Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Melaksana Kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi 2020. Dengan Agenda Pemilihan Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Masa Bakti Tahun 2020 - 2025, Sabtu 18/01/2020. Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi yang diwakili Ketua Bidang OKK, Acep Juandi, mengatakan agar Musyawarah Pemilihan Ketua Kecamatan Cikarang Timur untuk Masa Bakti Tahun 2020 - 2025 ini berjalan dengan baik demi kemajuan Di Kecamatan Cikarang Timur. Selain itu, harus bisa Bersinergi dengan Muspika maupun Forum BPD. Dan bisa mengembalikan kewibawaan Karang Taruna Di Kecamatan Cikarang Timur, yang sudah baik harus jauh lebih Baik. Saya tidak mau mendengar lagi Karang Taruna masing-masing, jangan lagi ada kata masing-masing. Sekcam Cikarang Timur, Rismanto menambahkan jangan lupakan sejarah Pendirian Karang Taruna yang menjadi wadah kegiatan Pemuda yang Positif. Semoga Musyawarah ini berjalan dengan baik dan bisa memajukan Kecamatan Cikarang Timur lebih baik lagi. Semoga menghasilkan Ketua dan kepengurusan yang lebih baik dari sebelumnya. Serta bisa mengimplementasikan Program-Program kerja yang lebih baik lagi demi Kemajuan Kecamatan Cikarang Timur. Karang Taruna juga harus selalu mendukung dan mensukseskan serta bekerjasama dalam membangun diwilayahnya masing-masing dan Kecamatan Cikarang Timur. Hal senada juga disampaikan Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Ahmad Alamsyah, Maju mundurnya suatu Bangsa bagaimana Pemudanya, tetap jaga marwah Karang Taruna. "Buatlah kegiatan positif bersinergi dengan semua Stackholder. Uang Negara banyak buatlah kegiatan yang positif ajukan Kepada Pemerintah Desa, jangan cuma minta nya saja terus kegiatannya apa, ini Uang Negara",tegas Gepeng sapaan akrabnya. Dalam acara Temu Karya ini, Dengan terpilih nya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur siapapun itu nanti bisa amanah dan menjaga kepercayaan dengan baik. Sinegritas dengan Bibansa maupuan Babinkamtibmas yang ada di Desa Kanit Binmas Polsek Cikarang Timur, Iptu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hamdani yang sekaligus membuka acara mengatakan agar Karang Taruna mengikuti aturan yang sudah ada sebagai wadah Pemuda dan Organisasi yang dibutuhkan untuk Kesejahteraan Sosial Bagi masyarakat. Acara tersebut dihadiri, Ketua Bidang OKK Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Sekcam Cikarang Timur, Ketua Forum BPD, Kanit Binmas, Danramil yang diwakili Babinsa, Ketua Karang Taruna Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur, Anggota Karang Taruna serta Tamu Undangan. Rep Ahim Red RMD Tebingtinggi Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara, Solahuddin Nasution, membuka kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kota Tebingtinggi ke V, di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo kota setempat, Rabu (27/12/2017). Nasrul, SH, Sektetaris OC Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar. Foto Dok PADANG, – Karang Taruna Provinsi Sumbar rencananya akan menggelar Temu Karya VIII di Hotel Truntum Padang pada tanggal 2-3 September 2022.“Temu Karya ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi organisasi, dengan agenda pemilihan ketua yang akan memimpin Karang Taruna Provinsi Sumbar untuk lima tahun ke depan,” ujar Nasrul, SH, Sekretaris Organizing Commiittee OC, di Padang, Rabu 31/8/2022,Disampaikan Nasrul, acara akan dibuka oleh Ketua Umum Karang Taruna Dr Didik Mukrianto SH, MH. Rencananya, juga hadir Gubernur Sumbar, serta peserta Temu Karya, pengurus Karang Taruna dari kabupaten / kota yang ada di pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar 2022-2027, menurut Nasrul, sudah ada aturannya. Dimana ada 15 pengurus Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara. Sementara yang 4 lagi tidak memiliki hak suara karena alasan aturan organisasi.“Jadi yang akan memilih ketua itu ya 15 Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara,” ujar Putra Pessel, yang merupakan pengusaha advertising disampaikan Ketua OC Asran, AMd bahwa tidak sembarangan saja yang bisa maju menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar. Menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, seorang kader itu bisa mencalonkan diri jadi syarat-syarat bakal calon ketua tersebut antara lain;Berijazah di Sumbar sesuai KTP.Memiliki surat dukungan 30 persen dari KT aktif kabupaten / minimal 25 tahun dan maksimal 55 aktif menjadi pengurus KT di tingkatnya selama 1 periode atau pengurus KT tingkat bawahnya dengan lampiran sedang tersangkut hukum atau ancaman mengisi surat kesanggupan sebagai calon disampaikan Asran, yang pernah menjadi Kader Karang Taruna Terbaik Nasional ini, diharapkan kepada semua pengurus untuk menyukseskan Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar yang mengambil tema “Karang Taruna Kuat, Generasi Muda Hebat”. Aditya Karya Mahatva Yodha. KTVersi Bahasa Inggris klik TOPKATA News 2,484 Haltersebut disampaikannya saat membuka Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu 2021, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rantau Selatan, Kamis (23/12/2021). Wabup berharap, Karang Taruna tetap solid agar bisa bersinergi untuk sama – sama membangun Labuhanbatu, sesuai dengan motto Bupati Labuhanbatu, “Bolo Labuhanbatu”. Ramdhan‘Danny’ Pomanto menghadiri temu karya VIII Karang Taruna Makassar, di Baruga Anging Mammiri, Minggu (4/7/21). Dalam sambutannya Danny menyebut karang taruna memiliki posisi strategis. Apalagi di saat pandemi ini sebagai salah satu kekuatan masyarakat dan komponen generasi muda yang potensial.
Orangnomor satu Enrekang itu menghadiri Temu Karya Karang Taruna Enrekang versi Harmansyah di Aula Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Sabtu (6/8/2022). Muslimin hadir memakai baju batik celana hitam, dipadu songkok peci. Ia tiba pukul 10.00 Wita. Sedangkan Harmansyah yang didampingi rombongannya, lebih awal datang dalam forum tersebut.
Revitalisasi ini sangat penting untuk membangkitkan semangat Karang Taruna yang ada di wilayah, terlebih bila masa jabatan nya telah habis. itu harus segera di temu karyakan agar cepat tersusun kembali kepengurusan nya, seperti yang telah di lakukan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Penjaringan,” ujar Mul.
Riau,-Karang Taruna Kecamatan Kuantan Tengah Sukses taja acara Temu Karya dengan tema “Membangkitkan semangat juang, memantapkan kesetiakawanan dalam karya sosial”, Di aula kantor camat Kuantan Tengah (31/03/2022).Dalam kegiatan Tampak hadir camat Kuantan Tegah Agusman Iswanto, STTP, Ketua Karang Taruna
Panitiatemu karya desa adalah panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus karang taruna surya buana banyutengah yang bersifat netral. Sosialisasi Kertas Suara Panitia Pemilihan Bpd Desa Tonda Gandeng Tv Kabel Media Ntb from produk surat suara pemilu 1999 berkualitas dengan harga murah dari berbagai pelapak di

JAKARTA Temu karya karang taruna atau dalam bahasa di organisasi lain disebut musyawarah untuk memilih ketua karang taruna kelurahan pondok bambu untuk masa Bhakti tahun 2021-2026.. Karena telah selesainya masa Bhakti kepengurusan sebelum pada tahun 2021 ini yang di ketua oleh Khusnul khuluki maka agar organisasi berjalan

1 Temu Karya pengurus Karang Kabupaten Kuningan Taruna VI Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020, yang telah menetapkan prioritas program dan pemilihan ketua karang taruna kabupaten kuningan masa bhakti 2020 - 2025 bertempat di Hotel Sangkan Aqua Park. 2. Pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten masa bhakti 2020 - 2025
Sidoarjocom, Sidoarjo: Kartar Sidoarjo Minggu (27/3) malam menggelar Temu Karya untuk memilih kepengurusan baru Masa Bhakti 2022-2027. Temu karya yang berlangsung setiap lima tahunan ini dihadiri 14 ketua karang taruna kecamatan dari 18 kecamatan dengan diawali pidato pembukaan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Asrofi.
MEDAN JO - Temu Karya IV Karang Taruna se-kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diadakan di Balai Penyuluhan Pertanian Desa, Pematang Sejonam, Kecamatan Perbaungan, Sabtu(20/2/2021) pukul 09.00 WIB.
5n6A3Ik.